Pakde Karwo Restui Pembentukan Provinsi Madura

Pembentukan Provinsi Madura harus dilandasi semangat memajukan warga.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Nov 2015, 00:11 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 00:11 WIB
Jembatan Suramadu
Indahnya Jembatan Suramadu di malam hari.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo merestui pembentukan Provinsi Madura dengan pertimbangan aspek kesejahteraan warga Madura dan syiar Islam di Pulau Garam itu. Dia juga mengingatkan Panitia Persiapan Provinsi Madura (P3M) untuk memenuhi prosedur perundang-undangan yang berlaku.
    
"Pembentukan provinsi itu merupakan hak, tapi harus memenuhi unsur yang ditetapkan sesuai aturan," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Minggu (8/11/2015).

Dia menekankan bahwa niat membentuk Madura sebagai provinsi yang terpenting adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan ciri khas masyarakat setempat yang kental dengan nilai-nilai Islam.
    
Adapun karena Madura masih terdiri dari 4 kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pemekasan, kata dia, maka harus ada pengembangan daerah sehingga sesuai aturan berlaku. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan suatu provinsi harus terdiri dari 5 kabupaten atau kota.   

 Baca Juga

"Kalau semua syarat sesuai aturan sudah dipenuhi dan DPRD menyetujui, serta berkonsep meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta mempercepat berbagai pembangunan maka proses bisa dilanjutkan," lanjut Pakde Karwo.
    
Secara umum dia mengapresiasi niat yang dimiliki warga Madura dan patut didorong asal konsepnya tidak melenceng dan jangan sampai ada kepentingan yang berimbas pada konflik politik.

"Persatuan dan kesatuan masyarakat tetap dijaga serta silaturahim jangan sampai terputus. Jangan menjadikan ini sebagai kegiatan politisasi, justru harus fokus dan diselesaikan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pakde Karwo. (Hmb/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya