Kejagung Akan Panggil Wagub Sumut dalam Kasus Korupsi Dana Bansos

Kejagung memastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait pengusutan kasus dana Bansos.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2015, 20:15 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 20:15 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan setelah diperiksa selama 8 jam. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Kejagung menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, hal itu masih harus didalami.

Arminsyah mengungkapkan hal tersebut terkait beredarnya isu yang menyebut Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry akan menyusul Eddy dan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

"Nanti dulu," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Meski demikian, Arminsyah tak menampik bahwa penyidiknya masih membutuhkan keterangan dari Tengku Erry terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Masih (dibutuhkan), kita lihat saja. Kemungkinan (akan diperiksa) tapi belum kita jadwalkan," ucap dia.

Arminsyah memastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait pengusutan dan pengungkapan kasus tersebut. "Sementara ini tidak ada, entahlah kalau besok-besok," tandas Arminsyah.

Baca Juga

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya