Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengacara senior 74 tahun tersebut langsung marah saat diminta tanggapannya atas tuntutan jaksa. Menurut dia, KPK berlaku subjektif dalam menyusun surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"(Tuntutan) itu penuh dengki," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Baca Juga
Ia menilai, tuntutan jaksa tersebut sengaja dibuat memberatkan, lantaran dirinya pernah menulis sejumlah buku yang dianggap menyudutkan KPK.
"Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, kasus e-KTP 3 tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut mengaku akan langsung menyusun nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkaranya pekan depan.
"Ini judulnya (pledoi) nih, 'Saya Bukan Pencuri Uang Negara'. Etiknya nggak boleh saya sebutkan dong, jangan dulu," tutup OC Kaligis. (Ron/Sun)