Diduga Terima Suap OCK, Panitera PTUN Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Panitera PTUN Medan ini juga dituntut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Nov 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 14:43 WIB
20151109-Sidang Tuntutan-Jakarta-Syamsir Yusfan-HA
Tersangka Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Syamsir Yusfan di tuntut 4 tahun denda 200 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Syamir Yusfan.

Selain hukuman badan, Syamsir yang merupakan Panitera PTUN Medan sekaligus diduga penerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis (OCK) ini juga dituntut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dalam surat tuntutannya jaksa menyebut, Syamsir diketahui telah menerima uang suap sebanyak 2 kali dari OC Kaligis melalui anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Gary dengan total sebesar US$ 2.000.

"Pada pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar US$ 1.000 dari Otto Cornelis Kaligis. Kemudian pada 9 Juli 2015, terdakwa kembali menerima US$ 1.000  melalui Gary," beber jaksa.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan hukuman Syamsir ini adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga," terang jaksa.

Atas perbuatannya ini, Syamsir Yusfan diyakini Jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya