KPK: Tuntutan 10 Tahun Bui OC Kaligis Pertimbangkan Segala Sisi

Indriyanto juga menegaskan, besar kecilnya tuntutan yang dibuat jaksa KPK sangat relatif.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2015, 11:14 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 11:14 WIB
20151118- OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara-Jakarta-Helmi Afandi
OC Kaligis terlihat sedih usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). JPU KPK menuntut Kaligis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, materi tuntutan yang dibuat KPK untuk terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis sudah melalui proses pertimbangan yang matang.

Tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk OC Kaligis juga melihat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

"Tuntutan OCK (OC Kaligis) itu telah mempertimbangkan dari segala sisi, baik faktor yang memberatkan maupun meringankan," ujar Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Indriyanto juga menegaskan, besar kecilnya tuntutan yang dibuat jaksa KPK sangat relatif. Tidak bisa diukur dengan sosok terdakwa, melainkan dengan perkara yang sudah dijeratkan dan dilakukan terdakwa itu sendiri.

 "Ukuran berat tidaknya tuntutan sangat relatif dan dari sudut mana kita melihatnya," tandas Indriyanto.

Keluarga memeluk OC Kaligis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). JPU KPK menuntut Kaligis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Tuntutan untuk OC Kaligis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada pengacara senior OC Kaligis.

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan ini dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan  kurungan

Jaksa menilai OC Kaligis terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutan jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap secara terang benderang bahwa OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alia gary, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberikan sejumlah uang pada Hakim dan Panitera PTUN.

Suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro lanjut Jaksa, OC Kaligis memberikan suap sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$ 15.000, kepada Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5.000. Serta memberi suap kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini kata Jaksa, terdakwa OC Kaligis selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum. Selain itu, pengacara berusia 74 tahun tersebut juga tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, yakni 74 tahun dan banyak menulis buku tentang hukum yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum," terang jaksa. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya