Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Baca Juga
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap secara terang-benderang bahwa OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alia gary, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberikan sejumlah uang pada hakim dan panitera PTUN.
Sang jaksa mengatakan, untuk suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, OC Kaligis diduga memberikan suap sebesar SG$ 5.000 dan US$ 15.000. Lalu kepada Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5.000. Serta memberi suap kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000.
Yudi melanjutkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, yakni terdakwa OC Kaligis selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal sebagai advokat dan penegak hukum. Selain itu, pengacara berusia 74 tahun tersebut dinilai tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, yakni 74 tahun dan banyak menulis buku tentang hukum yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum," pungkas jaksa. (Ndy/Mut)