Anggota TNI Penembak Warga di Timika Divonis 9 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa penembak warga di Timika.

oleh Katharina Janur diperbarui 19 Nov 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 17:34 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Timika - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19/Jayapura menjatuhkan vonis kepada salah satu anggota Kodim 1710/Mimika, Sertu Ashar. Penyebabnya, dia terbukti menembak 2 warga sipil di Koperapoka, Timika pada 28 Agustus 2015.

Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (HK) Ventje Bulo didampingi Hakim Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jailani, memvonis Sertu Ashar dengan 9 tahun penjara.

"Sertu Ashar juga dipecat dari kesatuan TNI AD," ucap Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (HK) Ventje Bulo di Mimika, Papua, Kamis (19/11/2015).

Sertu Ashar terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (1) juncto ayat (3) dan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Ashar disebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan melukai orang lain.

Kendati demikian, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Agung Catur Utomo, yakni 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.

Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (KH) Ventje Bulo dalam putusannya mengatakan, sikap terdakwa bertentangan dengan kodrat kemanusiaan, karena telah merampas nyawa orang lain.

Selain itu, ujar Ketua Majelis Hakim, sikap terdakwa juga bertentangan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian. Seharusnya melindungi masyarakat, anggota TNI itu malah membunuh dan melukai orang lain.

Pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19/Jayapura yang melangsungkan persidangan dengan meminjam ruang Pengadilan Negeri Mimika, juga memecat 2 anggota Kodim 1710/Mimika. Keduanya adalah Serka Makher Rehatta dan Praka Gregorius B Gelo.

Dalam sidangnya, Makher Rahatta divonis 11 tahun penjara dan Gregorius divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. Sementara masih ada 1 anggota TNI lainnya yakni Pratu Imanuel Imbiri yang masih menghadapi persidangan.

Penembakan 4 warga sipil yang mengakibatkan 2 warga meninggal dan 2 lainnya luka-luka ini terjadi pada 28 Agustus lalu. Saat itu warga sedang menggelar acara pukul tifa sebagai tanda syukur seorang putra Kamoro berhasil mencapai gelar doktor di Filipina.

2 Anggota TNI tersebut memacu kencang kendaraannya saat melewati kompleks tempat berlangsungnya acara pukul tifa, lalu ditegur oleh warga. Tidak terima ditegur itulah menjadi pemicu terjadinya penembakan.

Penembakan itu mengakibatkan 2 warga merenggang nyawa, yakni Yulianus Okoare dan Herman Mairimau. 3 Warga pun terluka yaitu Martinus Imaputa, Thomas Apoka, dan Mozes Emeipu. (Ans/Sun)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya