Liputan6.com, Mimika - Pratu Imanuel Imbiri, anggota Kodim 1710 Timika, salah satu terdakwa yang diduga terlibat penembakan warga di Timika pada 28 Agustus lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-19/Jayapura, Papua.
Oditur Militer Mayor CHK Agung menyebutkan, Imbiri didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951, yakni membawa dan menyimpan senjata tajam. Serta, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun.
Dalam sidang yang digelar secara maraton dengan meminjam Gedung Pengadilan Negeri Mimika ini langsung menghadirkan 2 saksi. Disebutkan, Imbiri mengeluarkan sangkur dan mengancam warga yang saat itu berada di sekitar Gereja Katolik Santo Fransiskus Koperapoka, Timika.
Dalam kejadian tersebut, Imbiri berboncengan dengan Serka Makher Rehatta dengan sepeda motor. Ada dugaan keduanya sedang dipengaruhi minuman keras.
Dalam kasus tersebut Pengadilan Militer III-19/Jayapura membagi menjadi 3 berkas perkara dari 4 terdakwa. Berkas pertama, yakni Serka Makher Rehatta dan Praka Gregorius B Gelo yang hari ini dijadwalkan pembacaan putusan, dari sebelumnya Makher dituntut 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Sementara Gregorius dituntut 5 tahun penjara. Ia pun dipecat dari kesatuan TNI.
Baca Juga
Makher dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 ayat 1 ke-2 KUHP, yakni sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan Gregorius dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 dan 561, yaitu turut membantu melakukan penganiayaan.
Lalu, untuk berkas kedua adalah milik Sertu Ashar yang hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan. Sementara untuk berkas ketiga adalah Pratu Imanuel Imbiri yang baru dibacakan tuntutannya pada hari ini.
Penembakan 4 warga sipil yang mengakibatkan 2 warga meninggal dan 2 lainnya meninggal dunia ini terjadi pada 28 Agustus lalu. Saat itu warga sedang menggelar acara pukul tifa sebagai tanda syukur seorang putra Kamoro berhasil mencapai gelar doktor di Filipina.
Anggota TNI tersebut memacu kencang kendaraannya saat melewati kompleks tempat berlangsungnya acara pukul tifa. Saat ditegur warga, ia tidak terima sehingga menjadi pemicu terjadinya penembakan yang diawali keributan.
Sementara dalam persidangan ini, Pengadilan Militer III-19/Jayapura terpaksa harus meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri Timika. Pemindahan persidangan yang harusnya dilakukan di Gedung Mahkamah Militer di Jayapura, karena pertimbangan efisiensi, di mana semua saksi dalam kasus tersebut berada di Timika.
"Pertimbangan efisiensi dan kemudahan bagi para saksi yang semuanya berada di Kota Timika, sehingga persidangan dipindahkan ke Timika," terang Panitera Mahkamah Militer III-19/Jayapura, Kapten CHK Iskandar.
Dalam setiap persidangannya, ruang sidang juga selalu dipenuhi dengan masyarakat dan keluarga korban. (Ans/Sss)