Terbukti Membunuh Bos Rental Mobil, Dua Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga prajurit TNI itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang pada Rabu pagi (2/1/2025).

oleh Aries Setiawan Diperbarui 25 Mar 2025, 13:10 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 13:10 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap bos rental mobilI lyas Abdurahman (48). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dua anggota TNI bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang pada Rabu pagi (2/1/2025).

"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam amar putusannya, Selasa (25/3/2025).

Kedua prajurit TNI itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dulu.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninnya.

Mereka bertiga juga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arif.

Didakwa Membunuh Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujar Mayor Gori.

 

Promosi 1

Awal Mula Pembunuhan Bos Mobil Rental yang Dilakukan Tiga Prajurit TNI

Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Mobil yang Dibawa Kabur (ist)
Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Mobil yang Dibawa Kabur (ist)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam sidang yang digelar Senin (10/2), ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1/2025).

Peristiwa ini bermula dari keinginan Sertu Rafsin Hermawan untuk membeli mobil tanpa BPKB. Pada 26 Desember 2024, dia menghubungi Sertu Akbar Adli untuk mencarikan mobil. Akbar kemudian menghubungi pamannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, untuk mencarikan mobil yang dimaksud.

Bambang lantas menghubungi Hendri, seorang kenalan di kampung halamannya di Lampung, yang memiliki koneksi dengan komplotan penggelapan mobil. Ajat Supriatna dan Isra, dua tersangka warga sipil yang sudah ditangkap, adalah bagian dari komplotan ini. Ajat diketahui telah menyewa mobil Toyota Calya dari rental milik korban atas perintah Lim Hilmi.

Pada 1 Januari 2025, Ajat menukar Toyota Calya dengan Honda Brio milik CV. Makmur Jaya Renta Mobil. Hendri mengirimkan foto Honda Brio kepada Bambang, dan Rafsin setuju untuk membeli mobil tersebut seharga Rp55 juta.

Pada 2 Januari 2025, ketiga prajurit TNI tersebut membawa mobil Honda Brio ke Jakarta. Korban yang mengetahui keberadaan mobilnya yang hilang, berusaha mencari keberadaan mobil tersebut. GPS yang terpasang di mobil menunjukkan lokasi Honda Brio berada di kawasan Pandeglang, Banten.

Korban dan rombongan berhasil memepet Honda Brio yang dikemudikan Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Perdebatan sengit pun terjadi, yang berujung pada penembakan dan tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman.

"Almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata 'mobil ini darimana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata 'kamu sindikat ya'," ungkap Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton.

"Kemudian Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'woi-woi turun-turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," tambahnya. Ketiga anggota TNI tersebut akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penembakan di Rest Area

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, perdebatan antara para prajurit TNI dan korban kembali terjadi. Sertu Akbar yang dipiting oleh korban, berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL. Namun, korban tidak menghiraukannya.

Bambang yang melihat Sertu Akbar dipukul, langsung menembakkan senjata api. Dia kemudian turun dari mobil dan menembak Ramli, rekan korban, dari jarak 2 meter. Sertu Akbar kemudian masuk ke dalam mobil Brio.

Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata.

Selanjutnya, dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan, jelas Oditur Militer.

Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian melarikan diri dari rest area KM 45. 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya