2 Anggota TNI Penembak Warga Sipil di Timika Mulai Disidangkan

Sidang yang digelar Mahkamah Militer setempat dilangsungkan dengan meminjam Ruang Sidang Kartika di Pengadilan Negeri Timika.

oleh Katharina Janur diperbarui 10 Nov 2015, 02:31 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 02:31 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana dengan terdakwa anggota TNI Sersan Kepala Makher Rehata dan Sersan Satu Ashar, pelaku penembakan terhadap warga sipil di Koperapoka, Timika, Papua mulai digelar di Mahkamah Militer setempat. Sidang dilangsungkan dengan meminjam Ruang Sidang Kartika di Pengadilan Negeri Timika, Senin siang.

Dalam dakwaannya, Serka Makher diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan hingga mengalami luka berat.

Sementara Sertu Ashar dinyatakan melanggar Pasal 338 juncto 56 KUHP tentang perbantuan melakukan pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 56 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.

Sidang ini dipimpin Letkol Laut (KH) Vincent Bulo sebagai hakim ketua, dengan Letkol Laut (KH) Asep R H dan Mayor Chk Ahmad Jailani sebagai hakim anggota dan Kapten Chk Iskandar sebagai panitera.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Teguh Pudji Raharjo mengatakan, sidang akan dilakukan secara maraton agar bisa cepat selesai.

"Sidang perdana hari ini ada 3 saksi yang diperiksa, sidang masih akan dilanjutkan esok dan akan dilakukan maraton dan akan dilakukan setiap hari. Kami belum tahu kapan akan selesai, tetapi semakin sidang cepat digelar, semakin cepat juga akan terselesaikan," ucap Teguh, Senin (9/11/2015).

Pada 28 Agustus lalu, 2 anggota TNI diduga melakukan penembakan terhadap masyarakat Kamoro di Koperapoka. Akibatnya 2 warga tewas di tempat dan 2 lainnya luka-luka akibat tembakan. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya