Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Tambora

Para pencuri ini sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu di Tambora dan sekitarnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Nov 2015, 15:58 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 15:58 WIB
20151103-Ilustrasi Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Senjata Api
Ilustrasi Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Senjata Api (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satreskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat membekuk 6 anggota sindikat pencuri sepeda motor berinisial DM (28), HM (33), IR (23), TN (21), DK (41) dan UH (38). Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Kamis 19 November kemarin.‎ Sementara pelaku lainnya berinisial RN masih buron.

"Biasanya mereka beraksi pada malam dan dini hari," kata Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Tambora, Duri Selatan, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2015).

Dia mengatakan, para pencuri ini sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selama itu pula mereka sudah belasan kali mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Tambora dan sekitarnya.

Menurut Wirdhanto, para begundal itu setiap malam menyurvei lokasi yang akan dijadikan target. Biasanya, sepeda motor yang dicuri berada di jalanan atau gang permukiman warga yang sepi.

"Motor apa saja mereka ambil. Tak perlu yang baru, motor lama pun mereka sikat," tutur dia.

Motor-motor hasil curian itu kemudian langsung dijual ke penadah, yakni TN, DK, dan UH. Para penadah itu kemudian menjual lagi sepeda motor bodong itu dengan harga murah. Kendaraan tersebut juga diganti pelat nomor baru sebelum dijual.

‎Atas perbuatan itu, sindikat pencurian sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wirdhanto. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya