Sultan: Pengganti Paku Alam IX di Posisi Wagub Harus Sesuai UU

Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu Sultan HB X siapa pengganti Paku Alam IX untuk menjabat wakil gubernur.

oleh Yanuar H diperbarui 23 Nov 2015, 06:21 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 06:21 WIB
20151122- Paku Alam IX Meninggal-Yogyakarta- Boy  Harjanto
Putra Mahkota KBPH Prabu Suryodilogo (kiri) menyambut Raja kesultanan Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X saat menghadiri pemakaman KGPAA Paku Alam IX di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Minggu (22/11/2015). (Foto:Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X kehilangan dengan wafatnya Paku Alam IX. Meninggalnya rekan kerjanya itu membuat posisi Wakil Gubernur DIY kosong.

"Tidak ada Pelaksana Tugas (Plt). Tidak merangkap, sementara kosong. Tidak ada Plt, saya tidak tahu target kapan," kata Sultan di Yogyakarta, Minggu 22 November 2015.

Sultan mengatakan, mekanisme pengganti Wakil Gubernur DIY sesuai dengan undang-undang yang ada, yaitu UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Ya tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Sultan.

 


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keistimewaan sendiri. Sehingga, seluruhnya sudah diatur dalam aturan khusus tersebut. Di daerah lain, kekosongan jabatan harus diisi maksimal 18 bulan.

"Di DIY ada paugeran-paugerannya (aturan pokok keraton). Saya menunggu dari Pak Gubernur," kata Tjahjo.

Sementara itu, Pengageng Kawedanan Kasentanan Puro Pakualam Tjondro Kusumo menyatakan, dalam pengumuman dalam Serat "Dhawuh Dalem" Kadipaten Pakualaman menerangkan, Almarhum KGPAA Paku Alam IX telah lengser keprabon kepada Putra Mahkota Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo.

"Melaksanakan perintah almarhum KGPAA Paku Alam IX berdasarkan adat dan paugeran yang sudah sudah. Berdasarkan keikhlasan. KBPH Suryodilogo sebagai putra mahkota menggantikan kedudukan PA IX. Berdasarkan aturan PA. Dengan disaksikan para kerabat dijadikan pemimpin."

KGPAA Paku Alam IX wafat pada usia 77 tahun di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada Sabtu 21 November, pukul 15.10 WIB. Sebelum wafat almarhum sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan terakhir karena pernapasan akut. (Mvi/Ron)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya