Formasi Anggota MKD Berubah Jelang Sidang Setya Novanto, Ada Apa?

Dalam sidang terbuka dengan pakar ahli bahasa hukum tersebut, hadir seluruh anggota MKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Nov 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 08:01 WIB
20151124- Surahman Hidayat -Rapat MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto ke proses persidangan.

Ini terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said‎ ke MKD atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Sebelum memutuskan melanjutkan proses persidangan, pada 24 November 2015, MKD menghadirkan pakar, yakni ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah untuk dimintai pendapat akademiknya terkait frasa 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Menariknya, formasi MKD ini terus-menerus berubah.

Pada sidang terbuka dengan pakar ahli bahasa hukum tersebut, hadir seluruh anggota MKD. Mereka, yakni Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Hardisoesilo (Golkar), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP)‎, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)‎.

Sedangkan anggota MKD yang terdaftar adalah Ahmad Riski Sadig (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan (PAN)‎, ‎Budi Supriyanto (Golkar), Zainut Tauhid (PPP).

Lalu Muhammad Prakosa (PDIP)‎, Guntur Sasono (Demokrat), Darizal Basir (Demokrat), Sarifuddin Sudding (Hanura), Muhammad Syafii (Gerindra), Marsiaman Saragih (PDIP), Dadang S Mochtar (Golkar), Acep Adang Ruhiat (PKB), dan Fadholi (Nasdem).

Namun, pada saat rapat pleno usai mendengarkan ahli untuk meminta pendapatnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini,‎ anggota MKD berubah formasi.

Perubahan

Anggota baru dalam perubahan formasi tersebut, yakni Akbar Faisal (Nasdem), A Bakri HM‎ (PAN), Guntur Sasono (Demokrat), Henri Yosodiningrat (PDIP), dan Sukiman (PAN).
‎
Saat ditanya perihal tersebut, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan adanya pergantian sementara atau BKO untuk anggota MKD.
‎
"Ini ada surat BKO rupanya. Saya bacakan, dari Fraksi Demokrat atas nama Guntur Sasono digantikan Fandi Utomo," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Sedangan,‎ Anggota MKD dari Fraksi Nasdem Fadholi digantikan Akbar Faisal. Lalu, Fraksi PDIP mengganti Muhammad Prakosa dengan Hendri Yosodiningrat.
‎
Fraksi PAN, kata dia, juga mengganti anggota di MKD. Sugiman m‎enggantikan Hang Ali Saputra Syah Pahan, Ahmad Riski Sadiq digantikan A Bakrie HM.

Sementara itu A ‎Bakrie HM mengatakan, pergantian formasi ini hanya untuk mencegah kekosongan di MKD.

"Tidak. Kawan-kawan BKO bukan fokus di sini saja. Tidak. Karena kawan-kawan ada tugas lain. Hanya saja supaya jangan sampai tugas di sini kosong ya di BKO-kan," ujar Bakrie. (Ndy/Bob)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya