Waspada Sindikat Pemalsu Surat Tanah dan Materai Beraksi di Bogor

Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku dan 1 pelaku lainnya masih buron.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Nov 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 14:45 WIB
Pemalsuan-Dokumen-Negara
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bogor - Unit Reskrim Polsek Sukamakmur mengungkap sindikat pemalsuan surat tanah dan materai yang digunakan untuk menyerobot lahan milik orang lain untuk kemudian dijual kepada pihak ketiga. 3 pelaku, yakni Sarjono (55), Karnoto (42) dan Irman (30), berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang lainnya yang diduga sebagai otak sindikat masih buron.

"Satu orang sebagai otak pelaku pembuat surat dan materai palsu masih buron," ujar Kapolsek Sukamakmur Iptu Sonsom Sudarsono, Kamis (26/11/2015).

Dia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan seorang pengusaha yang membeli tanah warga di kawasan Sukamakmur. Belakangan, seorang warga lain mengaku sebagai pemilik tanah dan menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut. Merasa curiga, pengusaha itu lantas melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah kepada pihak kepolisian setempat.

"Dari laporan itu, kepolisian dan para ahli langsung mengecek keaslian sertifikat itu. Dari hasil penelitian ternyata benar jika surat tanah tersebut adalah palsu," kata Sonsom.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3.000 kertas segel, ratusan surat Akte Jual Beli (AJB) tanah, 2.000 lembar materai Rp 6.000, buku kepemilikan surat tanah palsu, amplop kosong yang tertera nama salah satu pemerintah desa. Polisi juga menyita 3 unit telepon genggam dan 1 unit kendaraan roda 4 milik para pelaku.

Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku tidak hanya memalsukan surat tanah, tetapi juga membuat materai palsu dan mengedarkannya ke pasaran di wilayah Sukamakmur, Jonggol, dan Cariu. Polisi kini sedang mengembangkan proses penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat pemerintahan karena menyangkut surat tanah.

"Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun. Modusnya, menyerobot lahan warga dengan dalih memiliki surat tanah untuk kemudian dijual kepada orang lain dan membuat dan mengedarkan materai untuk dijual ke toko," terang Sonsom.

Akibat perbuatan itu, para pelaku akan dijerat Undang-Undang RI No. 13 Tahun 1985 dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin membeli tanah atau yang berhubungan dengan berkas negara maupun bukti kepemilikan harus lebih teliti dan berhati-hati. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke pihak terkait," imbaunya. (Din/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya