Mau Nikah, Calon Mempelai Wajib Tanam 5 Pohon

Kewajiban menanam pohon ini dikeluarkan Kementerian LHK melalui Kementerian Agama.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2015, 21:42 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 21:42 WIB
20151126-Melihat Jokowi Menanam Pohon di Hutan Kalimantan Selatan
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Widodo menyaksikan Menteri LHK Siti Nurbaya menanam pohon pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Pohon Nasional di Tahura Sultan Adam, Kalsel, Kamis (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Banjar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Kementerian Agama mewajibkan setiap pasangan calon pengantin menanam pohon 5 batang per orang sebelum menikah sebagai salah satu upaya mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektare.

"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta ha, namun kemampuan APBN hanya 200.000 ha per tahun. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat puncak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (26/11/2015).

Seperti dilansir Antaranews.com, Menteri Siti menjelaskan, Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan beberapa pihak, baik instansi pemerintah dan swasta untuk menanam pohon dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha sesuai RPJMN tahun 2015-2019.

Selain dengan Kementerian Agama, kerja sama juga dijalin dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap anak sekolah mulai SD sampai Perguruan Tinggi untuk menanam 5 batang pohon per orang.

Senada dengan itu, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hilman Nugroho mengatakan, pemerintah menyediakan jenis bibit tanaman lokal yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.

"Tentu saja ada perbedaan misalnya antara tanaman lokal di Kalimantan Barat dengan di Jawa. Kalau di Jawa misalnya ada pohon sengon, tanamlah itu. Kalau di Kalimantan Barat banyak tengkawang, tanamlah tengkawang," ujar Hilman.

Untuk itu, pemerintah menyediakan bibit pohon yang ditanam oleh masyarakat. Terdiri dari 70% jenis tumbuhan kayu-kayuan dan 30% jenis buah-buahan.

Hilman juga menjelaskan teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut sudah menanam 5 pohon per orang, kemudian barulah Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat nikah.

Selama 5 tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta ha dari keseluruhan lahan 190 juta ha. (Ans/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya