Menteri LHK: Badan Restorasi Eksosistem Gambut Tak Bebani APBN

Rencananya dana restorasi lahan ini bakal didapat dari Norwegia, Amerika Serikat dan Inggris.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Nov 2015, 18:04 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 18:04 WIB
20151012-Menteri KLH Siti Nurbaya-Jakarta
Menteri KLH Siti Nurbaya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan Badan Restorasi Ekosistem Gambut pascakebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Untuk restorasi itu dibutuhkan dana yang tak sedikit, namun pemerintah memutuskan tidak membebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, rencana tersebut akan menggunakan dana dukungan luar negeri.

"Kalau kita lihat‎ kerusakan ekosistem atau gambut ini menjadi concern internasional. Mereka simpati dan ingin membantu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dana tersebut pun diusahakan dalam bentuk hibah, bukan pinjaman. Rencananya dana restorasi lahan ini bakal didapat dari Norwegia, Amerika Serikat dan Inggris.

"Norwegia saya kira dia masih ada dukungan pada kita di bawah 1 miliar tapi di atas 800 juta. Kemudian yang saya record dari Bappenas untuk dana trust fund ‎Inggris sekitar 3 juta. Lalu dari Amerika Serikat 2,9 juta, semuanya dalam bentuk dolar AS," tutur dia.

Selain itu, dana juga diusahakan dari ‎World Bank atau Bank Dunia. Agar disetujui, Siti pun sudah menyertakan program-program restorasi. Hal ini pun melibatkan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) karena one map policy.

Badan ini nantinya akan berdiri secara independen, tidak di bawah kementerian mana pun, dan dapat melapor langsung pada Presiden Jokowi.

"Jadi memang badan ini akan bekerja melakukan restorasi ekosistem secara mandiri, tidak bisa diganggu menteri dan isinya orang profesional," ujar dia.

Soal landasan hukum badan ini pun ‎sedang dalam pembahasan. Siti menyarankan agar dilandasi Peraturan Presiden (Perpres). "Tapi sedang dikaji oleh Setneg dan Seskab," tandas Menteri LHK Siti Nurbaya. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya