Polisi Tangkap 28 Tersangka Perusak Hutan Jambi Sepanjang 2015

Ada 5 kasus pelimpahan tahap II dan siap dilanjutkan ke persidangan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 01 Des 2015, 08:43 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 08:43 WIB
Kayu hasil pembalakan liar yang disita Direktorat Kepolisian Air Polda Riau di Sungai Dakal Pulau Padang, Meranti, Riau. Ratusan batang kayu tual diduga akan diselundupkan pelaku ke Malaysia.(Antara)

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi mengungkap 11 kasus illegal logging atau pembalakan liar selama 2015. Dari kasus tersebut, kepolisian menahan 28 tersangka.

‎Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Wirmanto mengatakan 2 kasus di antaranya masih dalam tahap penyelidikan, 2 kasus tahap penyidikan, 1 kasus sudah pelimpahan tahap I, 5 kasus pelimpahan tahap II dan 1 kasus masih P19 (berkas belum lengkap dengan catatan dari jaksa).

"Selain Polda Jambi, penanganan kasus illegal logging juga dilakukan Polres Tanjung Jabung Timur, Polres Tebo, dan Polres Sarolangun," kata Wirmanto di Jambi, Senin 30 November 2015.

Menurut dia, atas kasus tersebut, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Dia juga mengimbau agar masyarakat di Jambi ikut membantu kepolisian dalam upaya pencegahan kasus perusakan hutan maupun perambahan hutan. Warga diminta melapor apabila mendengar atau melihat kegiatan perusakan hutan.

Maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan di Jambi memicu kasus perusakan hutan di daerah ini. Apalagi Jambi termasuk daerah yang banyak terdapat kawasan hutan, baik taman nasional, lahan konservasi hingga hutan adat. (Bob/Nil)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya