50 Tersangka Pembakar Hutan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Badrodin juga menyatakan, ada 10 berkas kebakaran hutan yang saat ini telah diterima dan dinyatakan lengkap.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2015, 21:07 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 21:07 WIB
20150722-Halal-Bihalal-Jakarta-Badrodin-Haiti6
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan halal bihalal dengan staf dan anggota Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilimpahkan ke kejaksaan, atau sudah masuk pada tahap 2.

"Sudah ada yang masuk tahap 2, kalau tidak salah sudah 50 (tersangka) kasus," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Selain itu, Badrodin juga menyatakan, ada 10 berkas kebakaran hutan yang saat ini telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Yang sudah P21 itu ada 10, proses hukum kasus kebakaran hutan ini sedang berjalan," kata dia.

Sebelumnya, hingga akhir Oktober 2015 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dari 263 kasus karhutla yang dilaporkan kepada polri, sebanyak 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.

Dengan adanya perkara ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Ant/Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya