KPK Tetapkan 2 Anggota DPRD Banten Tersangka Suap Pendirian Bank

Penetapan keduanya ini berdasarkan gelar perkara atau ekspose dan pemeriksaan secara intensif.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Des 2015, 15:49 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 15:49 WIB
20151013-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan 2 anggota DPRD Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa.

Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan keduanya ini berdasarkan gelar perkara atau ekspose dan pemeriksaan secara intensif yang dilakukan sejak mereka tertangkap tangan.

"Setelah pemeriksaan intensif oleh peyidik KPK dan dilakukan ekspose tadi disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan keduanya," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Selain kedua legislator tersebut, KPK juga menetapkan Direktur PT Banten Global Development (BGD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.

Johan menjelaskan, kedua legislator yang kini masih diperiksa oleh KPK diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta untuk memuluskan pengesahan RAPBD Banten tahun 2016.

"Dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten," terang Johan.

KPK menjerat 2 legislator dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara RT (Ricky Tampinongkol) selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Johan Budi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya