Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Sidang yang dipimpin Junimart Girsang itu, menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Sidang sempat diskors selama 40 menit. Usai diskor, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mengatakan, apa yang dilakukan Maroef seperti merekam pembicaraan antara dirinya, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid adalah hanya berdasarkan asumsi semata.
"Kan tadi dia mengatakan sendiri, bahwa dia sendiri yang mencurigainya. Sedangkan faktanya, tidak ada apa-apa," ujar Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Saat ditanya soal Setya Novanto mengajak pengusaha Riza Chalid bertemu Maroef, Ridwan mengklaim, itu berdasarkan pribadi dan bukan sebagai Ketua DPR.
"Saya pikir itu pertemuan pribadi ya. Tidak masalah kalau pribadi yang ke sana," pungkas Ridwan.
Baca Juga
MKD menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi dalam sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang itu, Maroef membenarkan adanya permintaan saham sebesar 20%.
"Benar ada permintaan saham 20 persen, 11 persen dibilang untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres," ujar Maroef di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Advertisement