Janji Kooperatif, Novel Baswedan Kembali ke Jakarta

Novel mengaku belum mengetahui proses lanjutan kasus ini dan kapan penjadwalan ulang pelimpahan tahap II.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Des 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 11:01 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan batal ditahan di Polda Bengkulu. Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat pada pencuri sarang burung walet di 2004 itu terbang kembali ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Novel didampingi 2 pengacaranya, Soar Siagian dan Muji Kartika Rahayu, terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 927, take off pukul 09.40 WIB.

Sebelum berangkat, Novel Baswedan berjanji akan menjalankan proses hukum kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet tahun 2004 itu secara serius.

"Saya akan jalankan proses ini dengan kooperatif dan serius," ujar Novel di Bandara Fatmawati Bengkulu, Jumat (4/12/2015).

Dia mengaku belum mengetahui proses lanjutan kasus ini dan kapan penjadwalan ulang pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut umum.

"Saya belum tahu apakah nanti dipanggil Mabes Polri atau Kejaksaan Agung. Yang jelas saat ini kami akan pulang dulu ke Jakarta," ucap Novel.

Sempat terjadi ketegangan dan perdebatan sengit di Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu antara tim penyidik dan para pengacara Novel terkait rencana penahanan yang akan dilakukan terhadap penyidik KPK itu.

Para pengacara ngotot jika Novel ditahan, mereka akan memperkarakan penahanan itu dan menganggapnya sebagai upaya penculikan.

"Kami dilepas dan meninggalkan Mapolda tadi malam. Kami menginap di salah satu hotel di Kota Bengkulu tanpa pengawalan. Sekarang kami pulang ke Jakarta sambil menunggu kelanjutan kasus ini," ujar Soar Siagian.

Novel Baswedan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, seperti dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan saat itu berpangkat iptu dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, diduga menembak seorang pencuri hingga akhirnya meninggal pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang burung walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, salah satu dari 6 orang itu meninggal dunia.**


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya