Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan batal ditahan setelah terjadi perdebatan sengit antara penyidik dan 2 pengacara Novel.
Tersangka penganiayaan berat para pencuri sarang burung walet pada 2004 itu meninggalkan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bengkulu, Jumat (4/12/2015) dini hari. Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bengkulu pimpinan Kombes Danil Aditya sempat akan menahan Novel.
Pengacara Novel Soar Siagian mengatakan perlawanan dilakukan karena rencana awal ialah pelimpahan tahap II.
Baca Juga
"Jika ditahan, jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serah terima tahap II, tapi malah mau ditahan. Ini penculikan namanya," cetus Soar Siagian, Jumat (4/12/2014).
Meski terlihat santai, Novel mengaku kecewa dengan ketidakjelasan agenda awal. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah pelimpahan jadi dilakukan pada hari ini atau tidak. Yang jelas, kata dia, dirinya bersama para pengacara akan kembali ke Jakarta jika pelimpahan tidak jadi dilaksanakan.
"Saya juga enggak tahu (waktu pelimpahan tahap II). Saya justru mempertanyakan itu. Kalau mau pelimpahan ya langsung saja," tukas Novel.
Â
Advertisement
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6