Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kedatangan Novel merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, timnya masih menunggu keputusan penyidik tentang pelimpahan yang rencananya dilakukan hari ini.
"Masih belum pasti. Nanti kalau sudah pasti, saya kabari," kata Muji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurut dia, Novel masih di ruangan penyidik Dit Tipidum Polri untuk menandatangani berkas pelimpahan.
"Novel sudah tiba di Bareskrim 15 menit lalu. Sekarang masih di ruangan penyidik," ucap dia.
Baca Juga
Baca Juga
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 2004. Novel saat itu bertugas di Polres Bengkulu, disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel Baswedan merupakan anggota kepolisian yang menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Advertisement