Ini Nota Pembelaan Setya Novanto dalam Sidang MKD

Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Des 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 18:00 WIB
20151207- Setya Novanto Usai Menjalani Sidang Etik MKD-Jakarta- Johan Tallo
Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai sidang etik MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Kutipan transkrip di media massa, SN menolak kesaksian Sudirman Said dan Maroef Syamsoeddin dengan menyebut rekaman itu melanggar hukum.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Dalam sidang tertutup itu, Setya Novanto membacakan nota pembelaannya.

"Saya, Setya Novanto tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia, melainkan saya diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya di Gedung Nusantara II, DPR RI," tulis Setya dalam Nota Pembelaan yang diterima Liputan6.com, Senin (7/12/2015).
Nota Pembelaan Setya Novanto. (Istimewa)
Setya lalu menyatakan tidak pernah menjanjikan penyelesaian Kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengaku selalu mengutamakan kepentingan Nasional Republik Indonesia secara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.

"Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia (Maroef Sjamsoeddin) dan saya tidak pernah meminta saham dan bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM. Fakta bahwa saya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas-jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalam kesaksiannya di muka persidangan MKD yang terhormat ini," bantah Setya.

Setya juga mengatakan, dirinya selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu memgambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR RI.

"Saya, Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi rasional," beber Setya Novanto.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya