Polri Teliti Laporan Setya Novanto

Jika tidak ada dugaan pidana, penyidik tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 10 Des 2015, 17:46 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 17:46 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Bandung - Ketua DPR, Setya Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah, penghinaan serta pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyelidik tengah menelusuri laporan tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pelaporan suatu perkara merupakan hak dari warga negara. Sebagai penegak hukum, polisi akan menyelidiki sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau orang melapor itu boleh saja, tapi kan sudah ada standarnya dalam SOP penyelidikan itu kita lakukan penyelidikan," kata Badrodin saat ditemui dalam festival antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis (10/12/2015).

Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. Jika tidak terbukti bersalah, kasus ini tidak akan dilanjutkan.

"Belum tentu orang melapor ini ada tindak pidana kita teliti dulu. Apakah nanti ada betul tindak pidana itu. Kalau tidak ada kita hentikan. Kalau ada kita tingkatkan ke penyidikan," terang Badrodin.

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan selesai, dia menegaskan hal tersebut tergantung dari keterangan dan bukti di lapangan.

"Sangat tergantung keterangan atau bukti-bukti yang bisa kita dapatkan," tutup Badrodin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya