Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret kliennya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga
"Hari ini kita melengkapi, semua bahan-bahan yang mendukung pelaporan terhadap Sudirman Said. Yang dalam uraian unsur-unsur yang kami laporkan," kata Firman di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Advertisement
Firman heran dengan sikap Sudirman Said yang menafsirkan adanya pencatutan nama kepala negara yang diduga dilakukan kliennya.
Baca Juga
"Misalnya mencatut nama presiden, kesimpulan yang dilakukan Sudirman Said, kok dia bisa melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan klien kami," ucap dia.
Firman mengaku membawa sejumlah bukti dari pemberitaan media massa guna melengkapi laporan yang dilayangkan ke penyidik Bareskrim. Di antaranya dokumen yang terkait dengan pernyataan Sudirman Said kepada Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Terkait pencatutan nama presiden, ada dugaan pidana yang terencana, yang hemat saya ada konsekuensinya," ujar Firman.**