Setya Novanto Laporkan Menteri Sudirman Said ke Bareskrim Polri

Menurut pengacara Setya Novanto, ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman Said.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Des 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 15:35 WIB
20151117-Setnov
Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret kliennya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hari ini kita melengkapi, semua bahan-bahan yang mendukung pelaporan terhadap Sudirman Said. Yang dalam uraian unsur-unsur yang kami laporkan," kata Firman di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Firman heran dengan sikap Sudirman Said yang menafsirkan adanya pencatutan nama kepala negara yang diduga dilakukan kliennya.

"Misalnya mencatut nama presiden, kesimpulan yang dilakukan Sudirman Said, kok dia bisa melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan klien kami," ucap dia.

Firman mengaku membawa sejumlah bukti dari pemberitaan media massa guna melengkapi laporan yang dilayangkan ke penyidik Bareskrim. Di antaranya dokumen yang terkait dengan pernyataan Sudirman Said kepada Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Terkait pencatutan nama presiden, ada dugaan pidana yang terencana, yang hemat saya ada konsekuensinya," ujar Firman.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya