Memahami Fidyah Puasa Ibu Hamil, Begini Hukum dan Tata Cara Menunaikannya

Ketahui hukum fidyah puasa ibu hamil, tata cara pembayarannya, dan perbedaan pendapat ulama terkait kewajiban qadha atau cukup fidyah saja.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 26 Mar 2025, 09:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 16:20 WIB
Ilustrasi potret ibu hamil/freepik.com/prostooleh
Fidyah Puasa Ibu Hamil (Sumber: Freepik/prostooleh).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak memberatkan umatnya. Dalam menjalankan ibadah puasa, ada keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui. Jika khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Sebagai gantinya, syariat Islam memberikan solusi melalui fidyah, yaitu membayar sejumlah tertentu sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, bagaimana cara membayar fidyah dengan benar? Berapa jumlah yang harus dikeluarkan? Dan apakah cukup hanya dengan membayar fidyah, atau masih perlu mengganti puasa di kemudian hari?

Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan fidyah bagi ibu hamil agar ibadah tetap terlaksana sesuai syariat. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (25/3/2025).

Promosi 1

Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil

Terdapat keringanan bagi ibu hamil yang merasa khawatir akan kesehatannya atau kesehatan janin yang dikandungnya. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan dan menggantinya sesuai ketentuan syariat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Selain itu, pendapat dari sahabat Nabi seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas juga menegaskan bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha. Namun, dalam praktiknya, para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat terkait hukum ini.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Fidyah bagi Ibu Hamil

Dalam fikih Islam, terdapat dua pandangan utama mengenai kewajiban ibu hamil yang meninggalkan puasa:

1. Cukup Membayar Fidyah (Tanpa Qadha)

Pendapat ini dianut oleh sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Menurut mereka, jika ibu hamil tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap anak dalam kandungannya, maka cukup menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Wajib Membayar Fidyah & Qadha

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin harus membayar fidyah dan tetap mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Hanya Wajib Qadha (Tanpa Fidyah)

Imam Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa cukup menggantinya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.

Karena adanya perbedaan pendapat ini, ibu hamil bisa memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisinya. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau ustaz yang terpercaya dapat menjadi solusi terbaik.

Cara Menunaikan Fidyah bagi Ibu Hamil

Menunaikan fidyah bagi ibu hamil harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ada tiga cara utama dalam membayarkan fidyah, yaitu dalam bentuk bahan makanan pokok, makanan siap saji, atau uang. Berikut penjelasannya:

1. Fidyah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok

  • Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan 1,5 kg makanan pokok (misalnya beras).
  • Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui lembaga penyalur.
  • Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ada beberapa opsi:
    • Diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing menerima 1,5 kg beras.
    • Bisa juga diberikan kepada lebih sedikit orang dengan jumlah lebih banyak, misalnya 3 orang, masing-masing menerima 15 kg beras.
  • Makanan pokok yang diberikan harus sesuai dengan yang umum dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau sagu.

2. Fidyah dalam Bentuk Makanan Siap Saji

  • Setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu porsi makanan lengkap yang cukup untuk satu kali makan.
  • Jika tidak berpuasa selama 30 hari:
    • Bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin dengan satu porsi makanan per hari.
    • Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah porsi yang lebih banyak. Contoh: Jika diberikan kepada 5 orang, masing-masing menerima 6 porsi makanan.
  • Makanan harus dalam kondisi layak konsumsi dan mencukupi kebutuhan gizi penerima.

3. Fidyah dalam Bentuk Uang

  • Setiap hari puasa yang ditinggalkan, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga 1,5 kg makanan pokok.
  • Berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), rata-rata nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp60.000,- per hari (tergantung daerah).
  • Jika tidak berpuasa selama 30 hari, total fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 × Rp60.000,- = Rp1.800.000,-
  • Fidyah ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Dengan memahami ketentuan ini, ibu hamil dapat menunaikan fidyah dengan cara yang sesuai dan tepat sasaran.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah seseorang meninggalkan puasa. Namun, sebaiknya pembayaran dilakukan sebelum bulan Syaban tahun berikutnya agar tidak tertunda terlalu lama. Hal ini bertujuan agar kewajiban segera terpenuhi dan tidak menumpuk.

Jika fidyah belum dibayarkan hingga Ramadan berikutnya, terdapat dua kondisi:

  1. Jika lupa, tidak dianggap berdosa, tetapi tetap wajib membayar fidyah segera setelah ingat.
  2. Jika sengaja menunda, bisa dianggap lalai dan berpotensi berdosa. Oleh karena itu, disarankan untuk segera menunaikannya agar tanggungan tidak semakin bertambah.

Menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang sah bisa menjadi bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban. Oleh karena itu, sebaiknya fidyah dibayarkan segera setelah meninggalkan puasa, atau paling lambat sebelum bulan Syaban tahun berikutnya. Jika belum ditunaikan hingga Ramadan berikutnya, maka tetap wajib dibayarkan kapan pun seseorang mampu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya