Curi Listrik untuk Rumah Tangga, Mantan Pegawai PLN Dibekuk

Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyambung kabel langsung ke tiang listrik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Des 2015, 08:33 WIB
Diterbitkan 12 Des 2015, 08:33 WIB
Jokowi Minta PLN Tunda Kenaikan Listrik
PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap 6 orang yang diduga kuat mencuri listrik dari PLN. Keenam pelaku tersebut ditangkap di wilayah berbeda di Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka kebanyakan mencuri listrik untuk keperluan rumah tangga. Salah satu dari 6 tersangka diketahui ternyata mantan pegawai PLN di bagian instalasi.

"Tersangka ada 6 orang berinisial SP, BA, SL, HS, SN, dan SR," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Husaima, di Polres Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015).

Dia mengungkapkan adapun modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyambung kabel langsung ke tiang listrik. Jadi beban listrik yang digunakan pelaku tidak masuk dalam hitungan meter resmi milik PLN.

Penyelidikan kasus ini, kata dia, dilakukan penyidik sejak bulan Oktober-Desember 2015.

"Modusnya, mereka menggunakan tenaga listrik tanpa hak menyambung kabel dari tiang listrik ke instalasi rumah tanpa menggunakan meteran resmi dari PLN," tutur dia.

Listrik yang dipakai oleh para pelaku mengakibatkan pemakaian tidak terukur. Dalam hal ini negara menjadi rugi.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 tetang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 2,5 miliar," ujar Husaima.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya