Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap 6 orang yang diduga kuat mencuri listrik dari PLN. Keenam pelaku tersebut ditangkap di wilayah berbeda di Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka kebanyakan mencuri listrik untuk keperluan rumah tangga. Salah satu dari 6 tersangka diketahui ternyata mantan pegawai PLN di bagian instalasi.
"Tersangka ada 6 orang berinisial SP, BA, SL, HS, SN, dan SR," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Husaima, di Polres Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Dia mengungkapkan adapun modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyambung kabel langsung ke tiang listrik. Jadi beban listrik yang digunakan pelaku tidak masuk dalam hitungan meter resmi milik PLN.
Penyelidikan kasus ini, kata dia, dilakukan penyidik sejak bulan Oktober-Desember 2015.
"Modusnya, mereka menggunakan tenaga listrik tanpa hak menyambung kabel dari tiang listrik ke instalasi rumah tanpa menggunakan meteran resmi dari PLN," tutur dia.
Listrik yang dipakai oleh para pelaku mengakibatkan pemakaian tidak terukur. Dalam hal ini negara menjadi rugi.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 tetang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 2,5 miliar," ujar Husaima.**