Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, terkait kasus suap pembentukan Bank Banten, Selasa 15 Desember 2015.
Asep mengaku telah mendapat surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. "Saya akan datang ke KPK," kata Asep, di Serang, Sabtu (12/12/2015).
Pemanggilan Asep untuk menggali informasi sejauh mana proses pembentukan Bank Banten yang diketahuinya.
Meski Pimpinan DPRD Banten menganut asas kolektif kolegial, Asep menegaskan tidak terlibat kasus melibatkan 2 rekannya yang ditangkap tangan KPK tersebut.
Baca Juga
"Perlu di hold (tahan) dulu pendirian Bank Banten. Perlu kajian ulang terhadap bank-bank yang diakuisisi untuk menjadi Bank Banten. Kalau mengelola koperasi, kita memiliki sumber daya manusianya," kata Asep.
Ketua Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusuma menyatakan, pendirian Bank Banten masih bisa diteruskan sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2012-2017.
"KPK memastikan pencairan APBD untuk pendirian Bank Banten bisa dilanjutkan. Baiknya Pemprov meminta supervisi dari KPK dan OJK," kata Dimas, Sabtu.