Kapolri Tak Jamin Lanjutkan Pelaporan Setnov

Polri tidak mau terburu-buru memutuskan pelaporan Setya atas Sudirman Said dapat naik ke tahap penyidikan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Des 2015, 19:31 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 19:31 WIB
20151117- Ketua DPR Setya Novanto-Jakarta-Johan Tallo
Ketua DPR Setya Novanto keluar dari gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015). Setya belum memiliki rencana untuk meminta PT Freeport Indonesia mengklarifikasi anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke pihak kepolisian atas sejumlah dugaan tindak pidana.‎ Pelaporan itu dilayangkan melalui pengacaranya, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan polisi telah memproses laporan Setya Novanto. Kendati telah memulai proses penyelidikan, jenderal bintang 4 itu tak menjamin laporan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
‎
‎"Siapa saja yang laporan prosedurnya ya dilakukan penyelidikan, dicari alat bukti, faktor hukumnya, sehingga apakah nanti laporannya itu memang benar ada tindak pidana atau bukan. Kalau unsur pidananya tidak memenuhi ya tentu harus dihentikan. Ya kalau memenuhi ya harus dilanjutkan," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut dia, polisi masih menyelidiki sejumlah alat bukti. Polisi pun meneliti faktor hukum dalam pelaporan tersebut. Dia mengaku Polri tidak mau terburu-buru memutuskan pelaporan tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

"‎Laporan sudah ada. ‎Masih diteliti, ya belum sampai ke penyidikan," ucap Badrodin.
‎

‎Pengacara Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret kliennya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ‎DPR. Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hari ini kita melengkapi, semua bahan-bahan yang mendukung pelaporan terhadap Sudirman Said. Yang dalam uraian unsur-unsur yang kami laporkan," kata Firman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.

Firman heran dengan sikap Sudirman Said yang menafsirkan adanya pencatutan nama kepala negara yang diduga dilakukan kliennya.‎

"Misalnya mencatut nama presiden, kesimpulan yang dilakukan Sudirman Said, kok dia bisa melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan klien kami," kata dia.

Dia mengaku telah membawa sejumlah bukti dari pemberitaan media massa guna melengkapi laporan yang dilayangkan ke penyidik Bareskrim. Antara lain dokumen yang terkait dengan pernyataan Sudirman Said kepada Setya Novanto soal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Terkait pencatutan nama presiden, ada dugaan pidana yang terencana, yang hemat saya ada konsekuensinya," ujar Firman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya