Sudirman Said: Dilaporkan ke Bareskrim, Bagian dari Konsekuensi

Sudirman Said mengatakan, dukungan keluarga menjadi kekuatan baginya menghadapi segala kasus yang datang.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 10 Des 2015, 22:28 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 22:28 WIB
20151202-Usut Pencatutan Nama Presiden, Sudirman Said Blak-blakan di Sidang MKD-Jakarta
Menteri ESDM Sudirman Said mengacungkan jempol sebelum sidang pemeriksaan perkara Setya Novanto di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12) . Sudirman dimintai keterangan seputar pencatutan nama Presiden. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menganggap santai laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri. Dia menyebut hal itu merupakan konsekuensi sebagai pejabat publik.

"Itu bagian dari konsekuensi. Setiap warga negara punya hak melakukan tindakan hukum termasuk melapor," kata Sudirman Said saat ditemui dalam acara Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis (10/12/2015).

Mantan Dirut PT Pindad ini menyebut, yang terpenting dalam setiap kasus yang ada, harus dikerjakan secara terbuka, transparan, dan diketahui publik.

"Yang penting seluruh proses ini terbuka, transparan. Menurut saya ini bagus untuk pembelajaran di masyarakat," tambah Sudirman Said.


Dia mengatakan, dukungan keluarga menjadi kekuatan baginya menghadapi segala kasus yang datang. "Alhamdulillah keluarga mendukung, saya kira mereka tahu konsekuensi dari seluruh tindakan apapun apalagi sebagai pejabat publik pasti ada konsekuensi-konsekuensi," tandas Sudirman Said.

Ketua DPR Setya Novanto melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret kliennya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hari ini kita melengkapi, semua bahan-bahan yang mendukung pelaporan terhadap Sudirman Said. Yang dalam uraian unsur-unsur yang kami laporkan," kata Firman di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya