Polisi: Pemeriksaan Nikita dan Puty Dilakukan di Luar Bareskrim

Penyidik memiliki berbagai pertimbangkan terkait pemeriksaan Nikita dan Puty di luar Bareskrim Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 15:11 WIB
20151214-Tersangkut Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Enggan Didekati Wartawan
Nikita Mirzani saat ingin diwawancarai usai mengisi sebuah acara di kawasan Tendean, jakarta, Senin (14/12). Ia tampak tak bersahabat dengan para wartawan yang ingin mewawancarainya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan memeriksa artis seksi Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di kalangan artis pada hari ini.

Pemeriksaan terhadap Nikita dan Puty tidak dilakukan di Bareskrim Polri. Polisi memilih memeriksa keduanya di tempat berbeda.

"‎Informasi dari penyidik sejak pukul 10.00 WIB sampai sore ini, pemeriksaan pada NM dan PR masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim untuk hasil dan materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Suharsono menambahkan penyidik memiliki berbagai pertimbangan terkait pemeriksaan Nikita Mirzani dan Puty di luar Bareskrim Mabes Polri.

"Pemeriksaan di luar Bareskrim karena adanya permintaan dari korban dan kami memperhatikan juga saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang‎. Ingat mereka ini korban, banyak pertimbangan-pertimbangan. Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah," ujar Suharsono.


Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di 2 kamar hotel bintang 5 di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap 2 muncikari berinisial O dan F di hotel tersebut.

Atas perbuatannya, kini O dan F ditahan di Bareskrim. Mereka dikenai Undang-Undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan Revita, usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya