Liputan6.com, Jakarta - Metro Mini tak laik jalan terbukti menyebabkan kecelakaan beberapa kali. Yang terbaru adalah tewasnya bocah SD berusia 7 tahun yang sedang berdiri di pinggir jalan akibat tertabrak Metro Mini yang ugal-ugalan.
Menyadari ruwetnya masalah terkait Metro Mini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng TNI dan Polri dalam Satgas Tatib untuk menangani kebobrokan sistem transportasi di Ibu Kota.
Selain mengandangkan armada yang tidak layak, Satgas juga bertugas untuk mencari kemungkinan keterlibatan oknum baik dari Dishub, TNI maupun Polri yang memuluskan operasi bus Metro Mini yang dianggap tidak layak. Termasuk, penerbitan KIR bus palsu.
Baca Juga
"Operasi yang kita lakukan terhitung 1 Agustus dengan kita bentuk Satgas Tatib. Anggotanya 25 orang dari Dirlantas Polda Metro Jaya, 25 orang Satpol PP, dan 50 Dishub. Nah, 1 November kemarin kita dibantu TNI-Polri 580 personel," ujar Andri di Balaikota Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Ia menyatakan setidaknya 189 bus Metro Mini dan angkutan umum lainnya dikandangkan karena bermasalah selama ia menjabat Kadishub DKI. Razia penertiban itu akan terus dilakukan hingga seluruh armada yang tidak layak habis.
Dia berharap, 2016 nanti tak ada lagi angkutan umum tak layak yang masih beroperasi di Jakarta. "Targetnya mudah-mudahan di akhir tahun 2015, Desember kita lakukan sudah selesai," ucap Andri.
Andri mengaku tak terlalu mempermasalahkan Metro Mini yang tetap bandel beroperasi meski kerap terjaring razia. Hal itu justru menjadi kesempatan Satgas untuk mengungkap keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan izin operasi.
"Kita tetap lakukan penertiban secara terus menerus biar cacing-cacingnya pada nongol. Bener enggak tuh ada oknum yang bermain? Sampai saat ini belum ada," sahut dia.
Sanksi Pemecatan
Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin akan menindak anak buahnya yang terlibat dalam kebobrokan Metro Mini. Sebelum itu, pihaknya akan mengkaji sejauh apa pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
"Kita sudah tegabung di Tim Satgas, otomatis langsung diambil tindakan di situ. Tindakan jelasnya dilihat dulu oknum ini keterlibatannya apa. Melindungi hal-hal yang salah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Risyapudin.
Jika terbukti memanipulasi, seperti membuat KIR palsu, Risyapudin menegaskan oknum tersebut bisa ditindak pidana.
"Kalau saya jelas ada kode etik di situ sama pidana itu semua berlaku untuk oknum polisi yang terlibat sesuai pelanggaran yang dilakukan."
Polda Metro Jaya juga tak segan untuk memecat oknum yang terlibat dalam pelanggaran tersebut jika sanksi pidana yang dijatuhkan lebih dari 3 bulan.
"Tapi kalau di bawah 3 bulan tetap akan dilakukan pembinaan kembali. Baik itu kefungsian maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan itu sendiri," ujar Risyapudin.