Terbukti Bersalah, Mandra Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Mandra dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan bui.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2015, 22:37 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 22:37 WIB
Ekspresi Mandra Saat Ditahan
Mandra keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan yang telah menjemputnya, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Mandra ditahan karena diduga terlibat kasus penggelembungan dana di TVRI tahun 2012. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seniman Betawi Mandra Naih divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

"Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun ditambah denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan dipenjara selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (17/12/2015).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Mandra dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Mandra sudah menjalani kurungan selama 9 bulan. Artinya, ia tinggal menjalani pidana penjara selama 3 bulan penjara dan membayar denda.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp 10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp 1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp 10,63 miliar.

Padahal untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri, sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV kolosal 'Jenggo Betawi', 'Gue Sayang' dan 'Zorro', selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak berlaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film 'Jenggo Betawi' sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tersebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.

Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.

"Kesalahan terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi Haji Mandra dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga buah film miliknya dalam proses lelang," kata hakim Arifin.

Menurut hakim, Mandra tahu ada dokumen-dokumen perusahaan miliknya yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan namun Andi Diansyah dan Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan Mandra itu.

"Andi Diansyah dan Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui tiga kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me-mark-up nilai harga yang tidak wajar," tambah hakim Arifin.

Hakim menilai uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA milik Mandra sebesar Rp 1,4 miliar merupakan harga pasar.

"Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan cara memalsukan tanda tangan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, Iwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRI dalam pelaksanaan program siap siar tahun 2012," jelas Arifin.

Atas vonis itu Mandra mengaku menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya