Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum polisi berinisial ZA di Kota Dumai, Riau, menembak istrinya. Persoalan ini dipicu ketika sang istri memergoki suaminya yang berpangkat brigadir itu di sebuah indekos.
Atas perbuatannya itu, ZA terancam 2 tindakan dari Korps Bhayangkara, yaitu kasus tindak pidana dan kode etik kepolisian dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan laporan yang diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, Brigadir ZA menembak bagian perut istrinya dengan senjata jenis airsoft gun.
"Yang bersangkutan masih diproses di Polres Dumai," ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Anggoro Sukartono, Jumat (18/12/2015).
Anggoro mengatakan dalam kasus ini yang lebih didahulukan adalah kasus pidananya. Selanjutnya akan diproses secara etik kepolisian ketika kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Baca Juga
Anggoro menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. "Sudah jelas, instruksi Kapolda Riau tidak mentolerir anggota yang bermasalah. Berikan sanksi terberat, bisa saja PTDH," kata Anggoro.
Brigadir ZA diduga menganiaya istrinya berinisial A (24) ketika tertangkap basah tengah bersama seorang wanita di rumah kos Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau.
Lantaran kesal, ZA pun melampiaskan amarah dengan merusak sepeda motor yang digunakan istrinya. Tak cukup sampai di situ, ZA juga sempat memukuli sang istri hingga memar dan luka gores di tangan dan kening.
Puncaknya, Brigadir ZA yang gelap mata tersebut langsung mencabut senjata api jenis airsoft gun miliknya dan menembak sang istri. Beruntung sang istri langsung diselamatkan ke rumah sakit dan dirawat intensif.**
Â
Advertisement
**Saksikan video kebaikan mampu mengurangi stres di bawah ini: