Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaganya siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Richard Joost Lino.
Gugatan itu dilayangkan RJ Lino karena tak terima KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Ya kita hadapi (praperadilan). Saya sudah mendapat laporan dari biro hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga diketahui telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan RJ Lino saat menjadi Direktur Utama PT Pelindo II.
Laporan ini yang akan digunakan KPK untuk mengembangkan dan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat Lino.
"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah-mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK. Kita tidak hanya berdasar pengaduan masyarakat tapi informasi PPATK juga digunakan," kata Agus.