Kasus RJ Lino Jadi Pelajaran bagi Pengelola Pelabuhan

Pengusaha menilai Dirut Pelindo II RJ Lino gagal memberikan layanan baik dan berbiaya murah.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Des 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 09:30 WIB
20151203-RJ Lino Rapat Pansus Pelindo II-Jakarta-Johan Tallo
RJ Lino bersikeras pendapatan Pelindo II masuk ke kas Pelindo tidak masuk ke kas negara kendati Pelindo II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis (11/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha logistik di dalam negeri menyatakan penetapan tersangka Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pembelajaran bagi para pengelola pelabuhan lainnya.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan hal ini menjadi pelajaran agar pelabuhan seharusnya dikelola secara transparan dan mementingkan pelayanan kepada pengusaha yang berada di dalamnya ketimbang mencari keuntungan semata.

"Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pelabuhan harus dikelola dengan transparan dan berorientasi pada service. Tidak hanya semata-mata mencari keuntungan yang besar," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Zaldy menilai selama 6 tahun memimpin Pelindo II, Lino gagal memberikan layanan yang baik kepada pengusaha yang menggantungkan bisnisnya di pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, karena berorientasi pada keuntungan, Lino juga dianggap tidak bisa memberikan biaya logistik yang murah bagi pengusaha.

"Kami melihat dari 2 sisi saja, yaitu biaya dan service. Kedua hal itu tidak bisa dicapai oleh Pak Lino selama 6 tahun di Pelindo II. Jadi kalau ada yang mengira kalau Pak Lino melakukan banyak perbaikan di pelabuhan sebenarnya perbaikan tersebut tidak sampai ke pengguna jasa, jadi ya percuma saja," kata Zaldy.

Dengan penetapan ini, ujar Zaldy, diharapkan akan membuka babak baru bagi perbaikan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, sehingga biaya logistik di dalam negeri bisa diturunkan.

"Sudah seharusnya Pak Lino dijadikan tersangka karena kasus ini masuk KPK sejak 2 tahun lalu dan tidak pernah ada kepastian. Kami berharap kasus ini bisa membuka lembaran baru masa depan pelabuhan Indonesia dan hubungan antar stakeholder pelabuhan menjadi lebih baik," kata dia.**

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Saksikan Video Berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya