Jelang Tuntutan Jaksa, Penyakit Jantung Suryadharma Ali Kambuh

Sidang tuntutan terhadap Suryadharma Ali atau SDA sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Des 2015, 13:11 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 13:11 WIB
Masa Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang KPK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) turun dari mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). SDA kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Suryadharma Ali. Namun, mantan Menteri Agama yang ditahan di Rutan Guntur Jakarta itu belum juga hadir di pengadilan.

Menurut salah satu pengacara terdakwa, Johnson Panjaitan, kliennya belum hadir lantaran sedang memeriksakan kondisi penyakit jantung dan diabetes yang beberapa hari belakangan kambuh.

"Sudah 2 atau 3 hari ini diabetes dan jantung Pak Suryadharma kambuh lagi," ujar Johnson Panjaitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia juga tidak dapat memastikan apakah kliennya yang akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir dalam persidangan.

"Karena, lagi diperiksa sehingga belum diketahui apakah bisa mengikuti persidangan ataukah tidak," tutur dia.

Sidang tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 12.45 WIB majelis hakim belum juga membuka persidangan.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu SDA juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya