Polisi Dalami Dasar Hukum Sistem Akses Berbayar di KIP

Polisi mengatakan, segala bentuk penarikan biaya pada masyarakat harus memiliki ketentuan hukum.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 04 Jan 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 19:02 WIB
21060104 - warga blokir KIP
Sejumlah warga memblokir jalan akses Kawasan Industri Pulogadung (Liputan6.com/FX. Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, memblokade akses masuk Kawasan Industri Pulogadung (KIP) pada hari ini. Warga keberatannya dengan kebijakan yang diberlakukan oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) yang memberlakukan sistem akses berbayar sejak 21 Desember 2015 di KIP.

Polisi pun menyatakan, akan mendalami apa dasar hukum dari pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Justru itu kita masih dalami. Kepolisian akan mendalami apa dasar hukumnya. Apakah ada Perda atau Peraturan Pemerintahnya," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut dia, segala bentuk penarikan biaya pada masyarakat harus memiliki ketentuan hukum. Kalau tidak, polisi dapat menindak penyimpangan tersebut.

"Karena penarikan dana terhadap publik ini, ada aturan mainnya. Kalau tidak ada dasarnya, dikemanakan uang itu. Kepada siapa uang itu disalurkan. Jadi kita harus ikuti koridor hukum yang ada," kata Umar Faroq.

Rencananya warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi RW se-Kelurahan Jatinegara, akan menggelar aksi blokade jalan selama 7 hari ke depan. Sedikitnya ada 9 pintu yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga masih ditutup hingga saat ini.

Ismail, Ketua RW 7, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur mengatakan, "bukan cuma sekali masuk, tapi dihitungnya jam-jaman. Kayak parkir di mal. Buat kendaraan golongan I mobil kecil, sekali masuk itu Rp 4 ribu. Jam berikutnya dihitung Rp 2 ribu."

Pihak JIEP melakukan penerapan gerbang berbayar untuk kendaraan roda empat, baik karyawan maupun warga. Tidak hanya membayar masuk dan keluar, kendaraan juga harus membayar tarif lama kendaraan berada di KIP.

Kebijakan yang diberlakukan pihak JIEP karena selama ini Kawasan Industri Pulogadung adalah kawasan yang bebas dimasuki siapa saja, mulai dari kendaraan ringan hingga berat.

Sementara pemeliharaan jalan dan infrastruktur dibebankan kepada PT JIEP, serta investor dan tenant dengan melalui maintenance fee (MF).

"Sebagaimana diketahui, PT JIEP melakukan pembangunan dan rehabilitasi jalan di KIP sepanjang 14 kilometer dengan biaya sebesar sekitar Rp 84 miliar, sedangkan pendapatan dari MF 2014 hanya Rp 13 miliar. Itu pun masih banyak investor yang belum memenuhi pembayaran MF tersebut," ujar Direktur Utama PT JIEP Rahmadi Nugroho beberapa waktu lalu.

Alasan Warga

Pemblokiran jalan akses antara pemukiman warga dengan Kawasan Industri Pulogadung (KIP), tidak hanya terkait kebijakan akses berbayar yang diterapkan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Aksi tersebut juga merupakan bentuk klimaks warga yang resah tidak mendapat kesempatan bekerja di perusahaan atau pabrik-pabrik di KIP.

Hal itu sempat diutarakan Ketua Forum Komunikasi RW se-Kelurahan Jatinegara saat melakukan mediasi dengan pihak kepolisian yang melibatkan Kapolsek Cakung dan Kapolres Jakarta Timur. Dalam diskusi tersebut sempat diutarakan bahwa warga berkeinginan agar diakomodir para pengusaha yang memiliki pabrik-pabrik di KIP, agar mempekerjakan warga Kelurahan Jatinegara di perusahaan mereka.

"Ada warga yang berada di sekitar kawasan Pulogadung ini menyampaikan beberapa pendapat dan harapan yang selama ini menurut tokoh masyarakat mengharapkan (warga dapat) bekerja. Yang nonskill sekaliupun (merasa) tidak punya kesempatan (bekerja) di kawasan ini," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq, Senin (4/1/2016).

Masalah lapangan kerja ini lah yang kemudian menjadi bagian dari masalah yang ada, di luar masalah e-Gate atau gerbang elektronik berbayar yang diterapkan PT JIEP.

"Masalah ketenagakerjaan merambat ke permasalahan ticketing yang ada di Kawasan Industri Pulogadung," terang Umar Faroq lebih lanjut.

Hingga saat ini, polisi masih berupaya mencari solusi dengan menginisiasi mediasi antara warga dengan pihak PT JIEP. Mediasi itu diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang berlangsung hingga saat ini dengan blokade jalan.

"Saya selaku Kapolres akan mempertemukan, dan bagaimana kebijakan keputusan pengelola kawasan ini terhadap respon tuntutan warga bisa diakomodir dan dicarikan jalan keluarnya," pungkas Umar.

Rencananya warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi RW se-Kelurahan Jatinegara, akan menggelar aksi blokade jalan selama 7 hari ke depan. Sedikitnya ada 9 pintu yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga masih ditutup hingga saat ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya