Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menyampaikan hasil evaluasi kinerja menteri yang dilakukan Kemen PAN-RB kepada publik.
"Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintah MenPAN-RBYuddy Chrisnandi untuk menyampaikan hasil evaluasi kinerja menteri yang dilakukan Kemen PAN-RB kepada publik," ujar Pramono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/1/2016). Â
Pramono mengakui bahwa hasil evaluasi kinerja kementerian dan lembaga yang dilakukan Kemen PAN-RB telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan para anggota kabinet lainnya. Namun demikian, hal tersebut disampaikan dalam forum tertutup.
"Jadi apa yang dilakukan Menteri Yuddy adalah bentuk dari kreativitas Yuddy," ujar mantan Sekjen PDIP itu.
Baca Juga
Semestinya, kata Pramono, laporan evaluasi kementerian dan lembaga tersebut hanya disampaikan kepada Jokowi atau JK sebagai Wakil Presiden dan tidak menjadi konsumsi publik.
"Seyogianya tidak disampaikan kepada publik, karena evaluasi itu dimiliki sepenuhnya oleh Presiden dan Wapres, sehingga kalau ada evaluasi terhadap Kementerian/Kelembagaan, harus dilaporkan kepada presiden dan wapres saja," kata dia.
‎Lalu, bagaimana tanggapan Presiden mengenai langkah Menteri Yuddy yang mengumbar hasil evaluasi tersebut kepada publik? Pramono mengatakan, Presiden hanya menganggap apa yang dilakukan Yuddy sebagai bentuk kreativitas dirinya sebagai menteri. ‎
‎"Itu dianggap sebagai kreativitas. Tapi yang jelas bahwa Presiden tidak pernah memerintah atau menginstruksikan kepada Men PAN-RB. Tadi juga diminta oleh Presiden agar semua kementerian dan lembaga tetap bekerja biasa untuk menyelesaikan tugas masing-masing," tutur Pramono.
Pembelaan Yuddy‎
Sementara itu, Yuddy Chrisnandi menilai apa yang dilakukannya mempunyai dasar hukum yang kuat yakni instruksi presiden. Ia pun membantah kalau evaluasi itu terkait dengan rencana reshuffle yang kabarnya akan dilakukan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini. ‎
"Jadi, seolah akuntabilitas ini ada kaitan dengan reshuffle. Kami tidak punya pretensi apa pun antara tugas kami dengan isu reshuffle, kami dasarnya undang-undang dan instruksi presiden untuk melakukan ukuran kinerja instansi pemerintah," kata Yuddy ‎
Yuddy juga menuturkan, penilaian yang dilakukan sangat akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Yuddy pun siap diajak debat soal penilaian terhadap 77 kementerian dan lembaga yang dipublikasikannya itu.
‎"Kita bisa berdebat lihat poin instrumennya, parameter jelas terukur, ada instansi KPK, BPK, BPS. Kalau ada yang meragukan, silakan bisa diperdebatkan argumennya," kata Yuddy.
Lalu, apakah penyampaian pembuatan rapor evaluasi telah diizinkan dan mendapatkan persetujuan oleh Jokowi? Mendapati pertanyaan itu, Yuddy menegaskan bahwa tindaknya merpakan perintah konstitusi.
"‎Diizinkan atau tidak ini tugas konstitusi, tentunya dilaporkan ke presiden. Ini Undang-undang perbendaharaan negara tentang anggaran berbasis kinerja," kata dia.
Advertisement