Liputan6.com, Jakarta - Meski harga bahan bakar minyak (BBM) turun per Selasa dini hari, sopir angkutan umum Ibu Kota tetap menerapkan tarif lama, karena belum ada perintah dari DPP Organda. Padahal penumpang berharap tarif angkutan umum mengikuti penurunan harga BBM.
Hingga Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK pengesahan Partai Golkar hasil Munas Ancol atau kubu Agung Laksono. Pencabutan SK menyusul dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kini terjadi kekosongan kepengurusan, mengingat kedua belah kubu baik Agung Laksono dan Aburizal Bakrie tidak memiliki SK dari Kemenkumham.
Advertisement