Adili Novel Baswedan, PN Bengkulu Siapkan Hakim Senior

Penunjukan para hakim senior sebagai majelis penyidang perkara ini, untuk menjaga independensi dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 06 Jan 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 10:00 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menyiapkan setidaknya 13 orang calon majelis hakim untuk menyidangkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi mengatakan dari 13 orang hakim itu, 6 di antaranya merupakan hakim senior berpangkat IVc dan IVd.

"Jika berkasnya sudah masuk, kami pelajari dahulu sebelum menunjuk hakim mana yang sesuai untuk menyidangkan kasus ini, yang jelas para hakim senior akan diberikan kewenangan itu," ujar Encep di Bengkulu, Rabu (6/1/2016).

Penunjukan para hakim senior sebagai majelis penyidang perkara ini, lanjut dia untuk menjaga independensi agar tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Biasanya, kata Encep, masa persidangan yang akan dijalankan terhadap tersangka kasus penganiayaan berat tahun 2004 itu diperkirakan akan berlangsung paling lama 5 bulan setelah digelarnya sidang perdana.

"Untuk kasus kriminal umum seperti ini, paling lama 5 bulan sudah ada keputusan dan vonis majelis hakim," ucap Encep Yuliadi.

Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 terkait dugaan penganiayaan berat, yang dilakukannya saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap pencuri sarang burung walet di kawasan Pantai Panjang.

Ia juga dijerat Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan. Ancaman pidana penjara atas kasus itu selama 7 hingga 9 tahun kurungan.

Barang Bukti yang dilimpahkan terhadap kasus ini, berupa 3 pucuk senjata api, satu unit proyektil peluru dan berkas perkara setebal lebih kurang 1.500 halaman. Untuk memastikan dan membuktikan apakah senjata api yang menjadi barang bukti itu, lanjut Azhari akan dibuktikan lewat proses persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya