YLBHI Minta Jokowi Awasi Kasus Novel Baswedan

YLBHI meminta Presiden untuk mengawasi kepolisian dan kejaksaan agar menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI (ORI).

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 22 Des 2015, 07:18 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 07:18 WIB
Dukung Novel Baswedan, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel
Novel Baswedan mendapatkan dukungan massa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel dan mengecam Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menaungi permasalahan hukum [Novel Baswedan](Korban Minta Kasus Novel Diproses dengan Adil ""), meminta Presiden RI Jokowi mengawasi penyelesaian kasus hukum yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.

Permintaan pengawasan itu berkaitan dengan hasil rekomendasi Ombudsman RI (ORI) setelah menemukan serangkaian manipulasi yang dilakukan kepolisian dalam kasus Novel. YLBHI mendesak agar kepolisian melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ORI.

"Kami menyampaikan kepada Kepala Staf Presiden agar Presiden mengawasi kasus ini. Kami ingin memastikan rekomendasi Ombudsman untuk ditaati, dilaksanakan. Tindak oknum-oknum (yang terlibat) dan melakukan perbaikan sistem," ujar kuasa hukum YLBHI, Julius Ibrani, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.

Dia menyatakan YLBHI telah mengingatkan kepolisian dan kejaksaan bahwa kasus Novel cacat hukum. Karena tidak direspons, YLBHI meminta Presiden untuk mengawasi kepolisian dan kejaksaan agar menjalankan rekomendasi dari ORI.

Julius menegaskan, "Kami ingatkan kejaksaan sebelum P21, masih punya peluang untuk meneliti lebih lanjut atau diberhentikan (kasusnya). Pak Teten memantau dan memahami kasus ini penuh kejanggalan. Kami minta kejaksaan melakukan penelitian kembali dan gelar perkara."

Sebelumnya, ORI telah menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dari pengusutan kasus yang menimpa Novel. ORI merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, atau penyidikan terhadap terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya