Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Tanah Abang akan mendalami kondisi kejiwaan HR, wartawan media online yang memukul polisi lalu lintas (polantas) Brigadir Sulikan hingga menderita luka memar di rahang kiri serta tulang kering. HR diduga menderita gangguan psikologis yang membuatnya tak dapat mengontrol emosi.
"Katanya sakit. Kami akan minta rekam medisnya. Kalau enggak ada, kami yang akan melakukan pemeriksaan medis maupun psikologis," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo ketika menjenguk HR di sel tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Meski gelagat tubuh HR sudah menyiratkan penyesalan, dia menegaskan, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap pria 26 tahun ini. Pasalnya, korban belum mencabut laporannya. HR pun belum mengajukan permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Proses penyidikan tetap berjalan, walaupun dari bahasa tubuhnya tentu terlihat ada penyesalan. Dia hanya emosi saja. Saat ini korban belum berniat mencabut laporan, pelaku juga belum menyatakan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," terang Hendro.
Baca Juga
Sebelumnya, HR disebut menganiaya Brigadir Sulikan. Kala itu, Brigadir Sulikan menghadang motor HR dan menegurnya agar tidak melawan arus dengan berbelok ke arah perlintasan kereta api Palmerah.
HR pun berhenti dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Dia lalu mendatangi Sulikan dan menghadiahi polantas itu tinju di bagian rahang kiri serta menendang tulang keringnya.
Atas perbuatannya, HR kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 213 tentang Tindakan Melawan Aparat. Dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.