Pengendara Motor Mengaku Wartawan Diduga Pukul Polantas

Saat kejadian pelaku nekat lawan arah melewati perlintasan rel kereta api Palmerah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jan 2016, 01:29 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 01:29 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib nahas menimpa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Sulikan saat bertugas. Polantas itu terluka diduga dianiaya pengendara sepeda motor mengaku wartawan berinisial HR (28) saat melintas di Jalan Palmerah Selatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 4 Januari 2016 malam.

"Jadi dia (pelaku) ini lawan arus saat itu dari arah Gedung Kompas, mau ke arah belakang Gedung DPR/MPR," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menurut Mustakim, peristiwa tersebut terjadi Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian pelaku nekat lawan arah melewati perlintasan rel kereta api Palmerah. Pelaku kemudian ditegur polisi yang tengah bertugas di sekitar lokasi.

Namun, menurut dia, bukannya mengindahkan teguran, pelaku justru ‎menghentikan laju sepeda motor dan memukul Brigadir Sulikan. Diduga, pelaku kesal tak terima dengan teguran polisi tersebut.

"Bukannya memutar arah, dia malah nyamperin anggota yang menegurnya. Pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh," imbuh Mustakim.

Pelaku sempat berupaya kabur, namun berhasil ditangkap oleh polisi wanita atau polwan yang tengah bertugas di lokasi yang sama, Brigadir Tisna. Polwan tersebut berhasil menangkap HR dibantu 2 penjaga perlintasan kereta api Palmerah, Ahmad Usni dan M Ilham.

"Pelaku berhasil ditangkap seorang polwan dengan tangan kosong dibantu 2 penjaga perlintasan kereta. ‎Pelaku kemudian diamankan ke pospol terdekat," tutur Mustakim.

Kasus tersebut kini ditangani aparat Polsek Metro Tanah Abang. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sepeda motor korban dan kartu pers yang dikantongi pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, HR bakal dikenai Pasal 351 dan 213 KUHP tentang Penganiayaan dan Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya