Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Herman Herry meminta maaf kepada AKB Albert Neno karena telah memaki Kepala Subdit Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Sikap Herman itu dinilai sebagai bentuk ‎kenegarawanan sesama anak bangsa.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Itu bagus, menunjukkan sikap kesatria, bahwa dia (Herman Herry) mengakui telah melakukan kekeliruan dan kesalahan, sehingga tidak lanjut dari perbuatannya itu adalah minta maaf sebagai sesama anak bangsa," kata Asep di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Dia berharap tindakan Herman meminta maaf itu dilakukan dengan sepenuh hati dan tidak dilandasi kepentingan tertentu.
Baca Juga
"Bukan hanya ada kepentingan keuntungan dirinya sendiri perminta maaf dilakukan, melainkan harus tulus dalam meminta maaf termasuk dengan masyarakat kecil sekalipun, bukan sekedar formalitas basa basi, yang menujukan sikap seorang negarawan untuk kemudian meminta maaf," ujar Asep.
Namun, lanjut dia, bukan berarti proses hukum menjadi terhenti. Herman tidak bisa berbuat banyak ketika sang pengadu ingin tetap memprosesnya.
"(Permintaan maaf itu) tidak menghalangi ketika yang bersangkutan yang terhina dan terzolimi tadi tetap melakukan proses hukum, karena kan itu merupakan delik aduan, jika pengaduan itu diteruskan itu hak dia untuk meneruskannya secara hukum," tandas Asep.
Advertisement