Liputan6.com, Palembang - Hampir semua jenis perkara telah ditangani Parlas Nababan sejak diangkat hakim pada 1989 silam. Keputusan berbagai kasus hukum sudah diketok lelaki kelahiran Rura Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 54 tahun lalu.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) 1985 itu telah berkeliling ke beberapa provinsi sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) pada November 2014.
Parlas sempat menjadi sorotan media di Palembang saat vonis suap APBD Musi Banyuasin terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Saat itu, ia dinilai tegas dan mendukung korupsi setelah menjatuhkan vonis 30 bulan penjara pada terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar. Lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
Belakangan ini Parlas dibully khalayak luas terkait kontroversi vonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas tuduhan merugikan negara Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hakim Parlas jadi orang yang paling disorot. Dalam pertimbangannya, Parlas menyebutkan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi.
Usai sidang vonis pada Rabu, 30 Desember 2015 itu, kritikan kepada Parlas mulai bermunculan. Hujatan lewat dunia maya meluas bahkan laman Pengadilan Negeri Palembang juga diretas.
Biodata
Nama : Parlas Nababan
NIP : 19610103.198512.1.001
Tempat / Tanggal Lahir : Rura Julu, 03 Januari 1961
Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang
Golongan : IV/d
Pendidikan : S2 IBLAM Jakarta, 2004
             S1 Universitas Sumatera Utara, 1985
Riwayat Pekerjaan:Â Â Â Â Â Â Â
Wakil Ketua PN Palembang : November 2014
Wakil ketua PN Kupang : Februari 2014
Hakim PN Bandung : 2012
Ketua PN Bau Bau : 2011
Hakim PN Makassar : 2008
Wakil Ketua PN Limboto : 2005
Hakim PN Sumedang : 2000
Hakim PN Kalabahi : 1995
Hakim PN Muara Bulian : 1989
CPNS/Cakim PN Tebing Tinggi : 1985-1989