Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya segera menutup 6 gerai Klinik Chiropractic First yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan Ibu Kota, lantaran tak berizin. Penutupan ini menyusul laporan adanya korban jiwa yang diduga kuat akibat terapi ini, Agustus lalu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (07/01/2016), kedua orangtua Allya Siska Nadya tidak akan pernah bisa melupakan hari-hari menyedihkan itu.
Kedua orangtua menyaksikan langsung, derita putri bungsu mereka saat kesakitan, sesaat setelah menjalani terapi di Klinik Chiropractic First di Mall Pondok Indah, 6 Agustus 2015.
Terapi ini dikenal sebagai pengobatan alternatif, untuk keluhan sakit kepala dan keluhan sakit di tulang belakang.
Allya seharusnya berangkat melanjutkan studi ke Prancis, 10 hari kemudian. Tapi takdir berkata lain. Malam harinya, gadis 33 tahun ini terpaksa dilarikan ke unit gawat darurat Rumah Sakit Pondok Indah, setelah 2 kali menjalani terapi yang dilakukan dokter Randall Cafferty.
Advertisement
Pembuluh Darah Putus
Dokter di UGD RS Pondok Indah menyatakan, 1 pembuluh darah di leher Allya putus. Perempuan ini wafat 7 Agustus 2015.
"Kalau terbayang itu saya enggak kuat. Bagaimana dalam sekejap, 5 jam (kemudian) dia pergi," kenang Arnisda Helmy, ibunda Allya.
Atas laporan keluarga Allya, polisi pun bertindak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, pihaknya akan menyegel lokasi-lokasi yang membuka praktik terapi chiropractic, yang diduga ada 6 gerai.
Krishna mengatakan, pihaknya akan melakukan pencekalan, apabila yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.
"Kami akan terbitkan red-notice untuk pelanggaran ini," tegas Krishna.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 11 saksi dalam dugaan malapraktik terapi chiropractic ini. Polisi juga akan menggeledah semua gerai klinik ini, serta melakukan visum Allya, karena jenazah tidak diotopsi.
Â