Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan belum menetapkan dokter Randall Cafferty sebagai tersangka dugaan malapraktik chiropractic atau terapi tulang. Dokter Randall diketahui membuka klinik chiropractic di Pondok Indah Mal (PIM) 1, Jakarta Selatan.
"Dia belum tersangka. Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua, tapi tidak hadir. Kami panggil posisinya sebagai saksi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Diduga, Randall sudah tidak berada di Indonesia. Dokter asing itu dilaporkan sudah berada di negara asalnya, Amerika Serikat.
Advertisement
Meski begitu, kata Krishna, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya. Polisi juga berupaya mengirimkan permohonan penangkapan terhadap Randall melalui interpol.
Baca Juga
"Kami akan cekal kalau yang bersangkutan melarikan diri keluar negeri. Kami akan menerbitkan red notice untuk (dugaan) pelanggaran ini," terang dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan malapraktik yang menewaskan putri Vice President Communication PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Alfian Helmy Hasjim, Allya Siska Nadya (33). Namun polisi masih kesulitan mengungkap kasus lantaran pihak keluarga tidak mengizinkan korban diautopsi.
"Penyidik telah periksa 11 saksi, 3 di antaranya ahli. Kami dapat beberapa fakta menarik. Namun problemnya, kala itu keluarga korban tidak izinkan autopsi. Jenazah sudah dimakamkan. Padahal kan harusnya ada visum untuk ungkap kasus malapraktik," demikian Krishna.
Allya tewas diduga menjadi korban malapraktik di klinik Chiropractic First Pondok Indah Mal (PIM) 1, Jakarta Selatan. Putri mantan petinggi salah satu BUMN itu menjalani terapi tulang di bawah kontrol dokter Randall Cafferty, 6 Agustus 2015.
Saat terapi, leher Allya digerakkan ke kanan dan kiri hingga menimbulkan bunyi 'krek' seperti tulang patah. Malamnya, gadis 30 tahun itu mengeluhkan sakit di bagian leher.
Allya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah oleh ayahnya, Alfian. Melihat kondisi Allya, dokter jaga membawanya ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Esok paginya pada 7 Agustus 2015, kondisi Allya semakin menurun dan nyawanya tak tertolong.
Diagnosis tim medis RS Pondok Indah, dokter Fahreza Aditya mengungkapkan Allya awalnya menderita penyakit Kifosis Cervicalis, yakni gangguan berupa lekukan pada tulang punggung.
Namun di detik terakhir hidup Allya, dokter menemukan adanya kelainan tulang leher yang diduga akibat terapi chiropractic.