Kata Menko Luhut soal Seragam ala Militer di Kemenhub-Kemenkuham

Penggunaan seragam itu tidak menjadi masalah jika tidak ada logo TNI yang digunakan atau dipasangkan dalam seragam tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jan 2016, 19:28 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 19:28 WIB
20151211-Inilah Pembelaan Luhut Pandjaitan Atas Kasus Papah Minta Saham
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam di Jakarta, (11/12). Luhut secara tegas terganggu dengan pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam skandal kasus Setya Novanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Seragam ala militer pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan HAM mendapat sorotan dari TNI. Banyak yang meminta, hal itu ditinjau kembali.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan enggan menanggapi serius hal itu. Dia pun bernada bercanda menjawab hal itu.

"TNI berarti populer dong, apalagi dengan bintangnya itu," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Di tempat yang sama, Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand menjelaskan, bahwa hal itu tidak ada aturannya. "Itu sebenarnya enggak ada aturannya,"ujar Lambok.

Penggunaan seragam itu, kata dia, tidak menjadi masalah jika tidak ada logo TNI yang digunakan atau dipasangkan dalam seragam tersebut.


"Dengan catatan, jangan gunakan logo TNI di dalamnya (seragam Kemehub-Kemenkuham)," kata Lambok.

Sebelumnya, Kadispen AU Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto mengatakan, guna menghindari masyarakat sipil jadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, penggunaan seragam dan atribut mirip militer oleh masyarakat sipil sudah saatnya dihentikan.

Selain itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna 'gerah'. Sebab, menurut dia, hal itu bisa menimbulkan salah persepsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya